Sejak era Undang-Undang Desa (UU nomor 6 tahun 2014) diberlakukan, minat masyarakat untuk mendaftar sebagai perangkat desa makin meningkat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas calon. Hal ini bisa dilihat dari setiap proses seleksi perangkat desa yang ada. Bisa jadi hal ini karena kondisi dimana kesejahteraan perangkat desa saat ini sudah lebih baik dibandingkan jaman dulu. Selain tanah bengkok bagi desa yang memilikinya, Undang-Undang Desa juga mengamanatkan adanya Siltap (Penghasilan Tetap), serta tunjangan kesehatan dan tunjangan ketenagakerjaan bagi semua perangkat desa.
Saat ini banyak desa di Purworejo sedang bersiap melakukan pengisian perangkat desanya. Bagi warga yang ingin mengikuti seleksi sebagai perangkat desa di Purworejo khususnya, Pemerintah Daerah sudah menetapkan regulasi berupa Peraturan Bupati Purworejo nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang bisa dijadikan acuan. Para calon yang mendaftar dan lulus seleksi administrasi, harus menempuh tiga jenis ujian, yaitu ujian tertulis, ujian mengoperasikan komputer, dan ujian kemampuan teknis.
Materi seleksi tertulis atau CAT berupa soal pilihan ganda berjumlah 100 (seratus) soal dengan materi setingkat sekolah menengah umum atau yang sederajat terdiri atas: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, Bahasa Indonesia, matematika, pemerintahan daerah, pemerintahan desa, pengetahuan umum, dan muatan lokal. Nilai maksimal untuk soal tertulis adalah 100.
Seleksi kemampuan mengoperasikan komputer dengan nilai maksimal 100 berupa penulisan naskah menggunakan komputer dengan ketentuan:
- Bagi calon dalam pengangkatan Sekretaris Desa melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata, pengolah angka, dan media presentasi;
- bagi calon dalam pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata dan pengolah angka;
- Bagi calon dalam pengangkatan Kepala Dusun melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata.
Sementara itu, untuk seleksi kemampuan teknis yang harus dijalani para calon adalah penyampaian pidato dan praktik teknis lainnya sesuai bidang tugas jabatan perangkat desa yang bersangkutan. Nilai maksimal seleksi kemampuan teknis juga 100.
Demikian jenis seleksi yang harus dijalani oleh para calon perangkat desa di Purworejo. Semoga bisa membantu memberikan informasi yang tepat dan akurat.