Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2023, dana desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 terus mengalami tren peningkatan. Tercatat alokasi dana desa tahun 2015 sebesar Rp20,77 triliun, dan di tahun 2023 sebesar 70 triliun. Tren kenaikan itu sempat mengalami penurunan di tahun 2022.
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023 - 2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023) lalu menyampaikan bahwa dana desa tahun 2024 direncanakan naik ke angka 80 triliun. Akan tetapi, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung kemarin Kamis (21/9/2023) dengan agenda pengesahkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024, besaran dana desa hanya disepakati sebesar 71 triliun.
Dalam struktur APBN 2024, dimana defisit ditetapkan sebesar Rp. 522,8 triliun atau 2,29% terhadap PDB, pendapatan negara sebesar Rp. 2.802,3 triliun, belanja negara Rp. 3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp. 522,8 triliun. Kemudian, belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp. 1.090,8 triliun. Sementara itu, belanja Non-K/L sebesar Rp. 1.376,7 triliun terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12% untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak. Adapun, besaran Transfer ke Daerah dipatok sebesar Rp. 857,6 triliun
Sebagai tambahan data, berikut besaran dana desa di APBN dari tahun ke tahun :
- Tahun 2015 sebesar 20,77 triliun;
- Tahun 2016 sebesar 46,98 triliun;
- Tahun 2017 sebesar 60 triliun;
- Tahun 2018 sebesar 60 triliun;
- Tahun 2019 sebesar 70 triliun;
- Tahun 2020 sebesar 71 triliun;
- Tahun 2021 sebesar 72 triliun;
- Tahun 2022 sebesar 68 triliun;
- Tahun 2023 sebesar 70 triliun;
- Tahun 2024 sebesar 71 triliun