Pemerintah belum memutuskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa. Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Belum diputuskan (soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun). Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut,” kata Abdul Halim dalam keterangannya kepada wartawan usai mengikuti rapat soal UU Desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9/2023).
“Masih dalam pembahasan lebih intensif, karena masih dilakukan upaya untuk mendalami,” ujarnya. Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
“Nanti sama pak Mendagri ya, koordinatornya. Pokoknya masih didiskusikan,” ujar Mendes.
Sebelumnya, Panitia Kerja Penyusunan RUU Desa Baleg menyepakati 19 poin perubahan dalam RUU ini, dimana salah satunya usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Lalu bagaimana dengan poin perubahan yang lain? Utamanya menyangkut nasib perangkat desa?
Dalam salah satu agenda dari Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim menyampaikan ada peluang terkait status perangkat desa dalam revisi UU Desa.
“Terkait BPJS, honor perangkat, honor kades sedang kita godok. Saya selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Gus Halim dalam keterangannya, pada Minggu (6/8/2023).
Dia mengatakan status perangkat desa harus diperjelas agar posisinya berikut dengan hak yang boleh diterima juga menyesuaikan. Di antara hak tersebut adalah santunan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan melalui BPJS, hasil kerja sama dengan Kemendes PDTT.
“Status perangkat desa penting banget karena banyak hal yang menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam tapi gajinya nggak seberapa. Makanya ini kita pikirkan,” tegas Gus Halim.
Hal senada juga di ungkap oleh narasumber redaksi yang enggan disebutkan namanya, dari kabar terakhir yang disampaikan pembahasan terkait status perangkat desa, penghasilan tetap menjadi arahan utama dari Menteri Dalam Negeri.
Ditambahkan juga banyaknya kepentingan-kepentingan dalam pembahasan revisi UU ini, menjadikan proses ini masih berlarut. Setidaknya ada gambaran yang mulai jelas terkait dengan perjuangan perangkat desa.
Sumber : Puskominfo PPDI