Loading
56 Desa di Purworejo Bakal Dilewati Ruas Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta
Rabu, 24 Agustus 2022 10:18:41
Administrator
56 Desa di Purworejo Bakal Dilewati Ruas Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta

PURWOREJO, Sebanyak 56 desa di Kabupaten Purworejo hampir pasti akan dilewati ruas jalan tol Cilacap-Yogyakarta. Ke-56 desa itu tersebar di tujuh kecamatan, yaitu Butuh, Kutoarjo, Bayan Banyuurip, Ngombol, Purwodadi dan Bagelen. 

Demikian diungkapkan Ketua Tim Penyusun Amdal dari PT Perentjana Djaja, Dr Dra Fauziah Hernarawati, M.Si, di depan peserta Konsultasi Publik AMDAL Rencana Pembangunan Ruas Jalan Tol Cilacap Yogyakarta, di Gedung Jati Indah, Selasa (23/8).

Acara dibuka oleh Kabag Pembangunan Setda Purworejo Anggit Wahyu Nugroho, mewakili Sekda Said Romadhon, dan dimoderatori Kepala Dinas LH dan Perikanan Wiyoto Hsrjono, ST.

Konsultasi Publik juga mengundang 56 kepala desa, ketua LPMK, serta LSM, untuk diminta pendapat dan tanggapannya.

Lebih lanjut Fauziah menjelaskan, adapun desa-desa yang akan dilewati jalan tol meliputi di Butuh (9 desa) yakni Tlogorejo, Lubangdukuh, Lubang Indangan, Lubang Kidul, Lubang Sampang, Kunir, Lugu, Lugurejo, dan Kaliwatubumi.

Jalur yang akan dilalui jalan tol Cilacap-Yogya

Di Kecamatan Kutoarjo (6 desa, 3 kelurahan) yaitu Majir, Kelurahan Bayem, Kepuh, Suren, Kelurahan Semawung Kembaran, Kelurahan Semawung Daleman, Kuwurejo, Sidarum, Pringgowijayan.

Di Kecamatan Bayan (3 desa) yakni Krandegan, Tanjungrejo, dan Banjarejo. Di Kecamatan Banyuurip (7 desa) yakni Kertosono, Seborokrapyak, Kliwonan, Tegal Kuning, Triwarno, Bajangrejo, dan Bencorejo.

Di Kecamatan Purwodadi (20 desa) yakni Sendangsari, Kesugihan, Purwosari, Pundensari, Jenar Lor, Jenar Kidul, Jenar Wetan, Watukuro, Sumber Sari, Kentengrejo, Bongkot, Sukomanah, Nampu, Gesing, Keponggok, Jogoresan, Jogoboyo, Kebonsari, Banjarsari, dan Karangsari.

Di Kecamatan Ngombol (7 desa) yakni Walikoro, Pulutan, Kedondong, Kuwukan, Wonosri, Kalitanjung, dan Jeruken. Serta di Kecamatan Bagelen hanya Desa Dadirejo.

Panjang Ruas Jalan Tol Cilacap- Yogyakarta sekutar 121,75 Km, lebar ROW 80 m, dengan perkiraan pembebasan lahan sebanyak 1.146,91 Ha, termasuk rencana usaha dan/atau kegiatan Wajib Memiliki Amdal.

“Tujuan Konsultasi Publik ini yaitu sosialisasi secara langsung kepada masyarakat,terutama kelompok pemilik bangunan hunian dan lahan di sekitar rencana trase jalan tol. Juga untuk menerima saran dan pendapat serta tanggapan dari masyarakat,” jelasnya.

Menurut Fauziah, saat ini sedang tahap penyusunan KA Andal, yaitu tahapan pelingkupan untuk mengidentifikasi semua dampak potensial yang diprakirakan akan terjadi akibat dari rencana pembangunan jalan tol tersebut.

“Dengan osialisasi dan koordinasi intensif pada tahap ini diharapkan dapat memberikan informasi secara baik dan terpenuhinya aspek legalitas/perizinan serta apresiasi positif dari berbagai pihak guna lebih memperlancar terlaksanya kegiatan,” pungkasnya.

Sementara itu Sekda mengatakan, rencana pengembangan jaringan Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta merupakan skema pengembangan infrastruktur jalan, dan sebagai langkah integrasi sistem jaringan berdasarkan prakiraan potensi pertumbuhan pergerakan di masa mendatang.

Dikatakan, pengembangan jaringan jalan tol yang diprakarsai oleh Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Kementrian PUPR RI diperkirakan memiliki Panjang 121,754 Km dan melewati Cilacap, Banyumas, Kebumen dan Purworejo.

“Jalan tol ini nantinya akan terkoneksi langsung dengan rencana ruas Jalan Tol Gedebage (Bandung)-Tasikmalaya-Cilacap dan ruas Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bandara NYIA di Kulonprogo,” tandasnya.

Salah satu dampak positif jalan ini akan berfungsi sebagai alternatif jalan arteri primer menghubungkan antar kota/daerah dengan waktu tempuh yang lebih singkat dan lebih efisien dibandingkan ruas jalan eksisting antar kota dari Cilacap menuju Purworejo dan daerah sekitarnya. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah tersebut.

Tetapi disamping dampak positif, tentu ada dampak lain yang harus kita antisipasi dengan adanya pembangunan jalan tol ini. Oleh karena itu diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (Nas)

Sumber : purworejonews.com

3364
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image

APBDes Desa Krandegan

APBDes 2024

Data belum diinput

APBDes 2023

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2023

Data belum diinput