Kepala Urusan Perencanaan

Fungsi:

  1. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa;
  2. menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  3. menyusun Rencana APB Desa;
  4. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  5. melakukan monitoring dan evaluasi program;
  6. menyusun rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap
    akhir tahun anggaran, rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
  7. melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  8. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
  4. membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya.