Kepala Dusun
Fungsi:
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan diwilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkankemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas darikolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban.