Kepala Dusun

Fungsi:

  1. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan  pengawasan    pelaksanaan  pembangunan    diwilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan  kemasyarakatan dalam  meningkatkankemampuan    dan  kesadaran    masyarakat    dalam    menjaga lingkungannya;
  4. melakukan  upaya-upaya    pemberdayaan  masyarakat    dalam menunjang    kelancaran  penyelenggaraan    pemerintahan    dan pembangunan; dan
  5. melaksanakan fungsi  lainnya  yang  diberikan oleh  Kepala  Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewajiban:

  1. memegang teguh  dan  mengamalkan Pancasila,    melaksanakanUndang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan prinsip  tata  Pemerintahan  Desa yang  akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas darikolusi, korupsi dan nepotisme; dan
  4. membantu  Kepala   Desa   dalam  melaksanakan   tugas,   fungsi, wewenang dan kewajiban.

belum terdata