Kepala Seksi Pemerintahan
Fungsi:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- melakukan penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya di Desa sesuai kewenangannya;
- memfasilitasi kegiatan BPD;
- menyusun rancangan peraturan di Desa;
- melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi pertanahan di Desa;
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Kewajiban :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya.