Kepala Seksi Pemerintahan

Fungsi:

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  2. melakukan penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya di Desa sesuai kewenangannya;
  3. memfasilitasi kegiatan BPD;
  4. menyusun rancangan peraturan di Desa;
  5. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi pertanahan di Desa;
  6. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  7. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  8. melaksanakan  pembinaan     dan    pengelolaan     administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  9. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
  10. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  11. melaksanakan pengelolaan  buku-buku administrasi  desa  sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  12. melaksanakan fungsi  lainnya  yang  diberikan oleh  Kepala  Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewajiban :

  1. memegang teguh  dan  mengamalkan Pancasila,    melaksanakan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan prinsip  tata  Pemerintahan  Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
  4. membantu  Kepala   Desa   dalam  melaksanakan   tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya.